PENYELIDIKAN
PENYELIDIKAN adalah serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Rumusan ini menunjukkan bahwa penyelidikan merupakan tahapan kegiatan paling awal dalam proses dan tata cara peradilan.
Sebelum dilakukan penyidikan terhadap suatu peristiwa, terlebih dahulu dilakukan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidak unsur tindak pidana (pelanggaran hukum) dalam peristiwa tersebut. Tekanan utama dalam tahap penyelidikan adalah mencari dan menemukan hal yang diduga dan dianggap sebagai tindak pidana.
Dari penyelidikan akan dihasilkan kesimpulan apakah terhadap suatu peristiwa perlu dilakukan tindak lanjut berikutnya atau tidak, yakni penyidikan. Jika hasil penyelidikan terhadap suatu peristiwa menunjukkan adanya unsur tindak pidana, maka terhadap peristiwa tersebut akan dilakukan penyidikan. Akan tetapi, jika hasil penyelidikan menunjukkan hal yang sebaliknya, maka penyidikan tidak diperlukan lagi.